Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas dan Fungsi
Visi dan Misi BPS
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
"Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data"
Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Informasi Umum BPS
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan
UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti
kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang
ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik
diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota terdiri dari:
Kepala;
Subbagian Umum;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas memimpin BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/ Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
BPS Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas BPS Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
Penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten;
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS kabupaten;
Memperlancar dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di kabupaten; dan
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kabupaten.